Standar Proses Kurikulum Merdeka Belajar
Standar Proses berdasarkan kepada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam Peraturan Menteri ini dejelaskan mengenai:
- Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
- Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu
- Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
- Satuan Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal.
- Standar Proses sebagaimana dimaksud meliputi:
a. perencanaan pembelajaran;
b. pelaksanaan pembelajaran; dan
c. penilaian proses pembelajaran.
- Peserta Didik sebagaimana dimaksud terdiri atas Peserta Didik pada:
a. pendidikan anak usia dini;
b. pendidikan dasar;
c. pendidikan menengah;
d. pendidikan kesetaraan; dan
e. pendidikan khusus.
-
Capaian Pembelajaran yang Menjadi Tujuan Belajar dari Suatu Unit Pembelajaran.
- Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud merupakan aktivitas untuk merumuskan:
a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran
b. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan
c. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.
- Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pendidik.
- Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang:
a. fleksibel;
b. jelas ; dan
c. sederhana.
- Dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel sebagaimana dimaksud pada merupakan dokumen yang tidak terikat pada bentuk tertentu dan dapat disesuaikan dengan konteks pembelajaran.
- Dokumen perencanaan pembelajaran yang jelas sebagaimana dimaksud merupakan dokumen yang mudah dipahami.
- Dokumen perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat:
a. tujuan pembelajaran;
b. langkah atau kegiatan pembelajaran; dan
c. penilaian atau asesmen pembelajaran.
Demikian sekelumit pembahasan mengenai Standar Proses Pembelajaran berdasarkan kepada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah,
Semoga dapat bermanfaat..
Baca Juga tentang: