SKL Bahasa Inggris SMP Pada Kurikulum Merdeka Belajar
Berdasarkan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2022
Dalam Salinan peraturan tersebut dijelaskan:
BAB I, Pasal 1:
- Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.
- Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
BAB II, Pasal 2:
- Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan
a. tujuan pendidikan nasional;
b. tingkat perkembangan Peserta Didik;
c. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan
d. jalur, jenjang, dan jenis pendidik
- Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas:
c. Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah.
Pasal 3:
(1) Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan.
(2) Penggunaan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Peserta Didik pada pendidikan anak usia dini.
(3) Dalam hal Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual, penggunaan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik.
(4) Kondisi dan kebutuhan Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan melalui asesmen yang dilakukan oleh ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
PADA JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 8 huruf a
Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum
Pasal 9
(1) Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a difokuskan pada:
a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
c. pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Demikian Semoga dapat bermanfaat..
Baca Juga Tentang: