Mekanisme Kelulusan

 

Mekanisme Kelulusan

Sekolah menentukan kelulusan dengan siswa-siswinya harus sudah melaksanakan pembelajaran selama 3 tahun dan mengikuti ujian itu dibuktikan oleh adanya penilaian raport tiap semester

kemudian nilai sikap siswa juga Minimal B dengan catatan siswa tidak boleh melakukan pelanggaran berat ataupun pelanggaran ringan yang berulang, itu kriteria penentuan kelulusan di SMP Bakti Nusantara 666

Siswa yang ditangguhkan kelulusannya ya pasti merasa kecewa ya dengan ditangguhkannya kelulusan tersebut akan tetapi ini kan sudah menjadi standar ya, kelulusan itu kan harus sesuai dengan apa namanya akademik yang harus sesuai dengan yang ditentukan. Nah makanya sebelum diluluskan peserta didik tersebut harus memperbaiki nilai tersebut dan juga harus memperbaiki sikapnya juga

Kita tidak pernah tidak meluluskan siswa tapi kita pernah menangguhkan kelulusan siswa. 

Hal tersebut dilakukan karena siswa tersebut biasanya melakukan pelanggaran berat, contohnya:

merokok dan lain sebagainya respon siswa dan orang tua itu biasanya merasa kecewa tapi kita dari pihak sekolah mengantisipasi dengan melakukan perjanjian dan menjelaskan kenapa siswa tersebut ditangguhkan, sehingga ada solusi baik dari pihak sekolah maupun dari pihak orang tua sehingga siswa tersebut tidak terlalu merasa kecewa.

Keputusan mengenai kelulusan adalah keputusan terakhir yang dikeluarkan sekolah di akhir masa belajar peserta didik kepada sebuah jenjang. 

Seperti apa praktek kelulusan di sekolah Anda selama ini?. 

apakah keputusan  kelulusan adalah hal yang memberi tekanan besar pada peserta didik atau justru kelulusan sudah pasti terjadi apapun kondisinya

Mari bersama kita membahas mekanisme kelulusan pada kurikulum merdeka lebih dalam dengan dihapuskannya Ujian Nasional maka penentuan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan

peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan mengikuti penilaian submatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

asesment yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dapat dilaksanakan pada semester ganjil dan semester genap pada akhir tingkatan

asesmen ini dapat dilakukan dalam bentuk tes tulis, Tugas performa, portofolio, atau kombinasi hasil asesment kemudian diolah menjadi laporan kemajuan belajar atau kita kenal sebagai raport

Lalu bagaimana cara satuan pendidikan menentukan kelulusan?

untuk menentukan kelulusan pertama-tama satuan pendidikan harus mempertimbangkan rekaman perjalanan belajar peserta didik secara menyeluruh yang tertuang dalam laporan kemajuan belajar peserta didik meliputi semua mata pelajaran, ekstrakurikuler, serta prestasi lainnya

pada jenjang SD dan sederajat kita perlu melihat laporan kemajuan belajar peserta didik di kelas 5 dan kelas 6

Sedangkan untuk SMP dan SMA atau yang sederajat kita perlu mempertimbangkan laporan kemajuan belajar dari setiap tingkatan kelas

pada jenjang PAUD tidak ada evaluasi untuk kelulusan, tetapi diharapkan anak yang telah menyelesaikan fase kondisi atau Paud dapat mencapai profil peserta didik yang tergambar Dalam standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini atau STPPA dengan mempertimbangkan

laporan ini sekolah bisa menentukan Apakah peserta didik telah memenuhi kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran dan dapat dinyatakan lulus

selanjutnya peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan akan diberikan ijazah.

Bagaimana jika Hingga Akhir Masa belajar masih ada TP yang belum tercapai? apa sekolah berhak untuk tidak meluluskan peserta didik

ibu bapak guru penelitian menunjukkan bahwa keputusan untuk tidak meluluskan peserta didik ternyata tidak dapat memperbaiki kompetensi peserta didik dan berdampak negatif dari segi ekonomi dan psikologis

keputusan mengenai kelulusan ini memang dikembalikan kepada sekolah masing-masing sekolah yang berhak menetapkan syarat kelulusan Sehingga peserta didik yang hingga akhir tidak dapat memenuhinya akan dinyatakan tidak lulus oleh sekolah, namun perlu diingat bahwa keputusan untuk tidak meluluskan seorang peserta didik hendaknya hanya diambil pada kejadian-kejadian luar biasa, itupun Setelah semua upaya telah dilakukan secara maksimal melibatkan seluruh pihak

ibu dan bapak sebelum memutuskan kelulusan peserta didik, Sudah Selayaknya kita perlu bersama- sama berefleksi apakah profil peserta didik sudah mencerminkan cita-cita pendidikan kita yaitu profil pelajar Pancasila.

Apa kriteria yang kita gunakan sudah mencakup semua aspek pencapaian peserta didik di tahap akhir pendidikannya

Apakah proses pembelajaran yang dijalani selama ini telah memberikan dukungan yang cukup bagi peserta didik untuk mencapai kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran refleksi ini dapat menyadarkan kita bahwa ketidak lulusan bukanlah hukuman atau Ancaman bagi peserta didik.

kelulusan bukan pula sebuah tahap yang berdiri sendiri melainkan bagian dari proses panjang

pembelajaran maka dari itu ibu dan bapak guru perlu memonitor dan mengkomunikasikan permasalahan yang ditemui di sepanjang proses pembelajaran kepada peserta didik maupun orang tua

Ibu dan bapak guru dapat menggunakan umpan balik dan refleksi untuk menentukan strategi dalam membantu peserta didik yang mengalami ketertinggalan bekerjasamalah dengan orang tua serta melibatkan peserta didik untuk mencari solusi yang terbaik di sepanjang proses pembelajaran

Dengan demikian masalah yang ada tidak menumpuk di akhir masa sekolah dan menghambat kelulusan peserta didik dengan kerjasama yang baik antara sekolah peserta didik dan orang tua peserta didik bisa mendapatkan dukungan untuk mengatasi hambatan belajarnya dan bisa lulus dari sekolah

Link Video Silahkan Klik Disini

Link