Yuk Mengenal Perundungan di Sekolah!
Selamat datang ibu dan bapak guru, kali ini kita akan mendengar Bu undung yang akan berbagi seputar perundungan atau bullying.
Sebagai guru BK buundung sering sekali menjadi tempat bercerita para murid korban perundungan. Untuk itu saya ingin Ibu dan Bapak sekalian tahu apakah itu perundungan dan Langkah apa yang dapat kita lakukan
Secara umum definisi perundungan adalah tindak kekerasan yang dilakukan secara fisik psikis seksual dalam jaringan atau daring atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan, dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka atau cedera luka fisik permanen dan atau kematian
Berbicara mengenai perundungan di sekolah maka ada beberapa indikator penting untuk membedakannya dengan tindakan kekerasan pada umumnya
Indikator pertama adalah dilakukan dengan sengaja untuk merendahkan harga diri orang atau kelompok lain. Tindakan agresif ini menyebabkan luka fisik, verbal, psikologis, dan sosial bagi korbannya
Indikator kedua adalah tindakan agresif tersebut terjadi terus-menerus dan berpotensi untuk berulang
Indikator ketiga adalah adanya ketidakseimbangan kekuatan atau kuasa antara korban dan pelaku. Kita mungkin sering melihat situasi ketidakseimbangan fisik seperti tubuh pelaku yang lebih besar atau lebih kuat dari korban.
Akan tetapi ketidakseimbangan pada situasi perundungan juga bisa dilihat secara sosiologis Misalnya saja ketika kita melihat pelaku yang lebih kaya, lebih popule,r lebih pintar, atau identitas dan status lainnya. Ketidakseimbangan sosiologis ini sangat luas dan mungkin tidak kasat mata maka dari itu pendidik perlu memiliki kepekaan terhadap pertemanan muridnya.
Tanpa adanya tindakan yang dilakukan untuk merendahkan harga diri orang lain ketidakseimbangan kekuatan dan pengulangan tindakan, sebuah tindakan di sekolah hanya dikatakan agresi atau kekerasan bukan perundungan.
Indikator ini kemudian bersatu dan membentuk fenomena perundungan di sekolah yang terjadi dengan melibatkan hubungan antar individu atau kelompok di lingkungan sekolah
Seiring perkembangan zaman perundungan juga terjadi di dunia maya Atau biasa kita kenal sebagai cyber bullying.
Cyber bullying atau perundungan daring dilakukan dengan menggunakan teknologi seperti melecehkan orang lain melalui ponsel atau situs jejaring sosial berbasis internet membuat situs web pribadi yang memfitnah orang lain atau sengaja mengecualikan seseorang dari berinteraksi dalam ruang jejaring sosial seperti WhatsApp, LINE, dan sebagainya
Cyber bullying langsung terjadi ketika komunikasi berulang yang tidak diinginkan dikirim langsung pada korban, misalnya ketika murid menerima pesan yang mengejeknya dari nomor telepon yang tidak ia kenal, tidak hanya satu tapi tiap harinya ia bisa mendapatkan belasan pesan
Sedangkan Cyber bullying tidak langsung berlaku dalam situasi dimana pelaku menempatkan materi di forum publik yang tidak dikirim langsung ke korban hal ini terjadi misalnya ketika salah seorang murid mengunggah foto temannya di sosial media atau aplikasi mengirim pesan tanpa izin.
Selain tiga indikator sebelumnya terdapat dua indikator tambahan ketika membicarakan cyber bullying
Yang pertama adalah anonimitas atau korban mungkin tidak tahu siapa pelakunya bayangkan ketika berbalas komentar di sosial media ataupun grup WhatsApp terkadang kita tidak mengenal atau bahkan tidak pernah bertemu langsung dengan lawan bicara kita. Murid yang menjadi korban saya berbuling juga bisa jadi tidak mengetahui siapa pelakunya
Yang kedua adalah publik versus pribadi. Dampak cyber bullying mungkin lebih besar ketika terjadi di depan umum melalui internet daripada sebagai pertukaran pribadi menggunakan komunikasi elektronik antara pelaku dan korban
Nah Semoga ibu dan bapak semua semakin memahami mengenai perundungan dan indikatornya, selanjutnya kita akan sama-sama dalami tentang kebijakan dan sanksi terkait perundungan di sekolah bahwa setiap tindakan pasti ada konsekuensinya mari kita mulai
Terkait kebijakan terdapat tiga hal yang menjadi dasar hukum kita terkait peruntungan di lingkungan sekolah
1. Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan
2. Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Apa saja pasal-pasalnya
- yang pertama pasal 76c mengenai kekerasan terhadap anak
- yang kedua pasal 9 ayat 1A mengenai hak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan terhadap tindakan kekerasan
cukup banyak bukan payung hukum dan kebijakan tentang perundungan di Indonesia kita
Selanjutnya sebagai pendidik Kita juga harus memahami bahwa sanksi itu bisa menjerat para pelaku tidak main-main ini jeratannya. Apa saja sih Mari kita Kulik bersama
Semua sanksi yang berlaku berasal dari ketentuan dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 80 ayat 1, 2, 3 tentang perlindungan anak
Berat sekali ya hukuman-hukuman Yang bisa menjerat pelaku perundungan, Semoga tidak ada murid-murid kita yang jadi pelaku dan korban perundungan ini ya
Sekian penjelasan dari bu Undung, bagaimana ibu dan bapak Apakah sudah lebih mengenal perundungan. Saya percaya bahwa dengan kerjasama ibu bapak guru murid dan seluruh komponen sekolah kita bisa mencegah terjadinya perlindungan di lingkungan sekolah
Yuk jadikan sekolah aman perundungan dengan cari tahu lebih lanjut pada 15 materi pembelajaran berikutnya
Link Video Silahkan Klik Disini